Belum dapat ijin, Trimegah batal spin off
JAKARTA - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) membatalkan rencana pemisahan (spin off) bisnis perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.
Dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (10/1), Agus D Priyambada, Sekretaris Perusahaan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) menyampaikan penundaan rencana itu karena belum mendapat ijin usaha. "Mempertimbangkan kesiapan perusahaan, kompleksitas transaksi, dan batas waktu transaksi sesuai Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," katanya.
Diketahui, TRIM mendirikan PT Perusahaan Sekuritas Baru (PSB) guna persiapan spin off bisnisnya di perdagangan efek.
Modal dasar PSB sebesar Rp 4 triliun, modal ditempatkan dan disetor penuh Rp 1 triliun dengan struktur pemegang saham TRIM 99,99% dan Stephanus Turangan 0,1%. (LK)