BYAN menang atas perkara penutupan KSC
JAKARTA - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menang atas perkara penutupan PT Kaltim Supacoal (KSC), anak usaha patungan dengan BCBC Singapore.
Jenny Quantero, Direktur PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan Singapore Court of Appeal (SCA) telah menolak banding yang diajukan BCBC. "SCA berpendapat bahwa perusahaan berhak membubarkan KSC ketika gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pemegang saham yang dimilikinya dengan perusahaan," katanya.
Menurut dia, SCA menyampaikan BCBC tidak dapat menerima pengembalian investasi yang telah dikeluarkannya di KSC. Di sisi lain, SCA berpendapat perusahana melanggar kewajiban pasokan batubaranya berdasarkan perjanjian usaha patungan. Tapi BCBC tidak menangungg kerugian yang berarti.
"Konsekuensinya BCBC diberikan ganti rugi dengan nilai hanya sebesar US$ 1.000," katanya.
Disampaikannya keputusan SCA mengakhiri perkara hukum dengan BCBC yang berlangsung sejak 2012. "Saat ini, perusahaan mengajukan klaim atas biaya dan kerugian terkait perkata itu terhadap BCBC di Singapura dan Australia," katanya. (LK)