BOSS ajukan PK pasca MA tolak kasasi
JAKARTA - PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait penolakan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi anak usahanya. Dua kreditur PT Bangun Olahsarana Sukses (BOS), anak usaha BOSS menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pailit) perusahaan itu di PN Jakarta Pusat.
Dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (15/2), Widodo Nurly, Direktur PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), induk usaha PT Bangun Olahsarana Sukses (BOS), menyampaikan bila rencana PK disetujui maka perusahaan kembali pada perjanjian damai (homologasi) yang disetujui seluruh debitur. "Sebanyak 56 kreditur, hanya dua kreditur yang ingin agar BOS pailit, sedangkan lainnya tidak setuju," katanya.
Menurut dia, alasan mengajukan PK atas gugatan pailit dari kreditur yakni, homologasi dengan pengajuan pailit masih berjalan kurang setahun. Selain itu, BOS miliki prospek yang baik ke depannya di tengah tingginya komoditi batubara.
Diketahui, PT Kartika Jaya Sakti (KJS) dan PT Karya Energi Mandiri (KEM) mengajukan pembatalan homologasi terhadap BOS pada 28 September 2022. Pembatalan itu merujuk perkara PKPU dengan putusan perdamaian No.185/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan telah dinyatakan pailit dengan putusan No.44/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Jkt.Pst pada 27 September 2022. (LK)