KPAS gagal bayar tagihan Rp 173 miliar
JAKARTA - PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), produsen kapas, dinyatakan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada pekan lalu (16/2). Total tagihan perusahaan ini kepada 60 krediturnya sebesar Rp 173 miliar.
Marting Djapar, Direktur Utama PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) menyampaikan perusahaan tidak bisa lagi melanjutkan usaha karena terbentur modal dan kreditur tidak dapat lagi mengucurkan dana tambahan. "Upaya menggandeng investor pun belum mencapai titik keberhasilan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (20/2).
Sebelum diputuskan pada sidang kemarin, pada (6/2) PN Jakarta Pusat menggelar sidang verifikasi jumlah kreditur KPAS. Hingga tahapan voting pada (13/2), sebanyak 34 kreditur memilih KPAS dipailitkan dan 26 suara abstain dan tidak hadir.
Menurut dia, perusahaan tidak mengajukan proposal perdamaian merujuk pada pernyataan yang telah diteken direktur utama KPAS pada 31 Januari 2023.
Perusahaan merumahkan (lay off) sejumlah karyawannya di bidang produksi per Juli 2022. Tenaga kerja yang digunakan di bidang administrasi guna kebutuhan dokumen dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pelaporan untuk Laporan Keuangan Tahun Buku 2021. (LK)