Supermal Karawaci digugat wanprestasi Rp 288,63 miliar
JAKARTA - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) menggugat wanprestasi PT Supermal Karawaci senilai Rp 288,63 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta mengesahkan perkara perpanjangan perjanjian kredit.
Dalam situs PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (21/2), INCP melayangkan gugatan pada pekan lalu (14/2) dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. Gugatan INPC diwakili atas nama Joseph Maximilian Eduard Pauner SH,MH.
Dalam gugatannya, INCP meminta Majelis Hakim mensahkan akta perjanjian kredit No.39 per 7 Agustus 2021 dan perpanjangan perjanjian kredit No.003/POKJA.Aset/PPK-RL/II/2022 per 4 April 2022. Perpanjangan perjanjian kredit No.005/POKJA/Aset/PPK-RL/V/2022 per 25 Mei 2022 dan perpanjangan perjanjian kredit No.007/POKJA.Aset/PPL-RL/VII/2022 per 26 Agustus 2022.
Rincian nilai gugatan itu antara lain, utang pokok Rp 280 miliar, bunga Rp 4,34 miliar, bunga denda Rp 200,30 juta, denda Rp 724,19 juta, biaya lainnya Rp 3,30 miliar, dan tagihan lainnya Rp 67,55 miliar. (LK)