OJK sanksi KAP buntut kasus Wanaratha Life,
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) batalkan keabasahan pendaftaran Akuntan Publik (AP) Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) buntut kasus PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) sejak pekan lalu (24/2).
Dalam siaran pers dikutip Rabu (8/3), Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyampaikan OJK telah memeriksa AP dan KAP itu yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan (LK) tahunan WAL dari tahun 2014-2019. "Sanki pembatalan surat tanda terdaftar di OJK kepada AP Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai melakukan pelanggaran berat," katanya.
Pelanggaran berat yang dimaksud merujuk pada Pasal 39 huruf b Peraturan OJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntang Publik dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Selain itu, AP Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompentensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat menjadi AP yang memberikan jasa di sektor jasa keuangan karena turut menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.
Dalam pemeriksaan OJK, AP dan KAP itu tidak dapat menemukan indikasi manipulasi LK dan tidak melaporkan peningkatan produksi dan produk asuransi jenis saving plan berisiko tinggi yang dilakukan pemegang saham.
OJK telah mencabut ijin WAL pada 5 Desember 2022 karena pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris tidak dapat mengatasi persoalan manipulasi keuangan perusahaan. Pemegang saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi. (LK)