Kewajiban neto PII Indonesia turun
JAKARTA - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2022 mencatat kewajiban neto US$ 252,2 miliar atau setara 19,1% dari Product Domestic Bruto (PDB).
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) menyampaikan kewajiban neto itu turun dari triwulan III 2022 sebesar US$ 262,6 miliar. "Penurunan kewajiban neto PII dari posisi aset finansial luar negeri (AFLN) yang lebih besar dari peningkatan posisi kewajiban finansial luar negeri (KFLN)," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (20/3).
AFLN tercatat US$ 449,8 miliar, naik 3,2% dari US$ 435,8 miiliar di triwulan III 2022, yang berasal dari semua komponen terutama dari aset cadangan devisa, investasi langsung, dan investasi lainnya.
KFLN naik 0,5% menjadi US$ 702,1 miliar dari US$ 698,4 miliar. Kontribusi kenaikan KFLN dari aliran masuk investasi langsung sejalan optimisme terhadap ekonomi dan iklim investasi domestik.
Sepanjang 2022, kewajiban neto PII Indonesia tercatat US$ 252,2 miliar, turun dari US$ 277,4 miliar di 2021. Penurunan kewajiban neto PII disebabkan peningkatan AFLN US$ 18,8 miliar dan penurunan KFLN US$ 6,4 miliar. (LK)