Komisi XI DPR setujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI
JAKARTA - Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI) disetujui Komisi XI DPR sebagai Gubernur BI untuk periode 2023-2028 pasca uji kepatutan (fit and proper test) di DPR, Senin (20/3).
Kahar Muzakir, Ketua Komisi XI DPR menyampaikan telah memilih secara aklamasi Perry sebagai Gubernur BI periode 2023-2028. Menurut dia, kinerja Perry Warjiyo cukup baik pada periode sebelumnya, di tengah pandemi COVID-19.
Perry Warjiyo, Gubernur BI mengapreasiasi semua pihak, khususnya Presiden Joko Widodo yang mempercayakan kembali posisi Gubernur BI. "Trimakasih Pak Presiden yang memberi saya kepercayaan selama lima tahun," katanya.
Kepemimpinan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 akan berakhir pada Mei 2023. Perry merupakan calon tunggal Gubernur BI yang diajukan Jokowi kepada DPR. (LK)