GMFI kembali digugat PKPU
JAKARTA - PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU/pailit) oleh PT Berkah Altama (BA) di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 108/Ptd.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst terdaftar kemarin (3/4).
Dari website PN Niaga Jakarta Pusat dikutip, Kamis (5/4), BA mengajukan gugatan penetapan PKPU Sementara 45 terhadap GMFI sejak putusan PKPU dibacakan. Selain itu, meminta majelis hakim mengangkat tiga orang sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) selaku Tim Pengurus proses PKPU GMFI.
Gugatan serupa juga diterima GMFI dari PT Tigo Agra Gemilang (TAG) pada 15 Maret 2023. Tunturan TAG terdaftar pada 10 Maret 2023 dengan nomor 86/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst. TAG diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Fikri Alfarizi.
Rian Fajar Isnaeni, VP Corporate Secretary & Legal GMFI menyampaikan gugatan TAG tidak berdampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan, termasuk going concern perusahaan. "Perusahaan tetap berkomitmen menjaga kelangsungan operasional dan memberikan layanan yang optimal," katanya. (LK)