GMFI - PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

Rp 52

-1 (-2,00%)

JAKARTA - Dua mitra PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) diketahui mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU/pailit) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pekan lalu (13).

Rian Fajar Isnaeni, VP Corporate Secretary & Legal GMFI menyampaikan pemohon PKPU terhadap perusahaan yakni, PT Tigo Agra Gemilang (TAG) dan PT Berkah Altama (BA).

"Dalam sidang yang digelar pada (29/3), TAG telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU GMI dalam perkata No.86/Pdt.Sus-PKPU/2023 PN Niaga Jkt.Pst," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (17/4).

Majelis Hakim telah menetapkan Pencabutan Permohonan PKPU tersebut sesuai penetapan putusan yang disampaikan melalui surat tertanggal (13/4). Selain itu, perusahaan juga telah diberitahu bahwa BA telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU atas perkara No.108/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal (13/4). (LK)