RI dan Korea sepakati gunakan mata uang lokal untuk transaksi
JAKARTA - Bank Indonesia dan Bank of Korea sepakat menggunakan mata uang lokal masing-masing dalam transaksi bilateral. Kesepakatan itu dicatatkan dalam nota kesepahaman yang diteken Perry Warjiyom, Gubernur Bank Indonesia dan Chang Yon, Gubernur Bank of Korea di sela acara Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Korea Selatan, pada Selasa (2/5).
Dalam siaran pers dikutip, transaksi bilateral itu mencakup antara lain, investasi langsung, transaksi berjalan (current account transaction) dan transaksi ekonomi lainnya. Pelaku usaha di dua negara dapat memanfaatkan fasilitas itu guna menekan biaya transaksi dan eksposure terhadap nilai tukar secara langsung antara mata uang Korea Won dan Rupiah dalam perdangan antarbank.
Otoritas keuangan dua negara menilai bahwa penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi bilateral akan mempromosikan perdagangan antar Indonesia dan Korea Selatan. Selain itu, penggunaan mata uang lokal akan memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal dua negara. (LK)