JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada 49 emiten yang belum mengumumkan laporan keuangan kuartal pertama (Q1) 2023.

Adi Pratomo Aryanto, Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, menyampaikan batas waktu penyampaian laporan keuangan Q1 2023 yaitu pada 3 Juli 2023. Aturan ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Tahun 2023, tentang perubahan pencabutan kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan.

“Dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta,” jelas BEI dalam keterangan resminya.

Namun sampai dengan batas waktu tersebut masih terdapat 49 emiten yang belum mengumumkan laporan keuangan Q1 2023. Sementara jumlah emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan Q1 2023 tercatat sebanyak 770 emiten.

Saat ini terdapat 976 emiten yang tercatat di BEI. Sebanyak 155 emiten di antaranya tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. (KR)