JAYA didenda Rp11,2 miliar atas pelanggaran proyek revitalisasi TIM
JAKARTA. PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JAYA), mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp11,2 miliar atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
Sanksi tersebut sesuai dengan Putusan Perkara dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 17/KPPU-L/2022. Dalam putusan tersebut, JAYA dikenakan denda atas dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
“Saat ini, perseroan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan ini kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hardjanto A.P., Direktur JAYA.
Sebelumnya, JAYA dan dua perusahaan lain yaitu PT PP Tbk (PTPP) dan PT Jakarta Propertindo telah dinyatakan bersalah oleh KPPU, lantaran melakukan persekongkolan dalam proyek revitalisasi TIM Tahap III.
Sebagai catatan, proyek revitalisasi TIM memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh konsorsium PTPP bersama JAYA, yang dikerjakan selama Agustus 2021 sampai dengan September 2022. (KR)