Pemerintah putuskan pemberian PMN Rp3 triliun kepada Waskita Karya batal
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya (WSKT) yang menurut rencana akan dikucurkan sebesar Rp3 triliun tahun ini. Pembatalan itu sekaligus juga menghentikan proses rights issue.
Keputusan Pemerintah itu tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya. Sementara itu Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sebagai berikut.
Pertama, Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi Perseroan tidak dilanjutkan.
Kedua, WSKT juga akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita, yaitu ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung dan ruas tol Ciawi – Sukabumi.
Direktur Utama Waskita Karya Mursyid Suyadi mengatakan pembatalan itu tentu berdampak pada rencana kerja perseroan. Namun WSKT berkomitmen untuk tetap menyelesaikan berbagai proyek yang masih dikerjakan dengan mencari sumber pendanaan alternatif lainnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target kinerja yang ditentukan dapat tercapai, ujar Mursyid dalam keterbukaan informasi, dikutip senin (7/8). (AM)