JAKARTA. PT OKI Pulp & Paper Mills telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah dengan jumlah pokok Rp200 miliar.

Efek utang tersebut telah terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan nama Sukuk Mudharabah Jangka Menengah PT OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2023. Efek utang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.

OKI Pulp & Paper Mills menawarkan bagi hasil floating untuk sukuk mudharabah tersebut. Pembayaran bagi hasil pertama akan dilaksanakan pada 25 November 2023, setiap 3 bulan hingga jatuh tempo. Adapun tanggal jatuh tempo dari sukuk mudharabah dijadwalkan pada 25 Agustus 2026.

Distribusi sukuk mudharabah dilaksanakan pada Jumat (25/8) hari ini. Sukuk mudharabah dapat diperdagangkan dan dipindahbukukan, dengan satuan minimal Rp5 miliar.

Dalam penerbitan sukuk mudharabah ini, OKI Pulp & Paper Mills menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebagai agen pemantau. Sementara itu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai penata laksana penerbitan.

Menurut data idnfinancials.com, IKI Pulp & Paper Mills adalah bagian dari bisnis APP Sinar Mas. Perusahaan ini memproduksi bubur kertas (pulp) dan tisu secara terintegrasi. (KR)