INKP - PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

Rp 6.600

-150 (-2,00%)

JAKARTA. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), perusahaan pulp & kertas milik Grup Sinarmas, telah melakukan likuidasi atau pembubaran 2 anak usaha yang tidak aktif.

Kedua anak usaha tersebut adalah PT Indah Kiat Global Ventura (IKGV) dan PT Indah Kiat Power (IKP). Kedua anak usaha tersebut berkedudukan di Jakarta Pusat.

Heri Santoso, Direktur & Corporate Secretary INKP, mengatakan pembubaran kedua anak usaha tersebut berdasarkan keputusan sirkuler dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) IKGV dan IKP pada 30 Agustus 2023. “Telah diputuskan untuk membubarkan/melikuidasi IKGV dan IKP,” kata Santoso, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Pembubaran/likuidasi anak perusahaan perseroan ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kondisi perseroan,” imbuh Santoso.

Menurut data idnfinancials.com, IKGV dan IKP mulai beroperasi secara komersial sejak 2015. Namun per 30 Juni 2023 kemarin, total aset masing-masing anak usaha tersebut hanya sebesar US$6. (KR)