GIAA - PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Rp 52

-1 (-2,00%)

JAKARTA - Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Greylag Goose Leasing terhadap putusan homoligasi restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan putusan PN Jakarta Pusat itu memperkuat ketetapan hukum perusahaan terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang dirampungkan. "Khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana perusahaan telah mendapat persetujuan mayoritas kreditur atas usulan perjanjian damai," katanya dalam keterbukan informasi dikutip Selasa (5/9).

Pekan lalu (31/8), PN Jakarta Pusat membatalkan permohonan damai dalam Perkara No.5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt Pst yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Perkara No.6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt Pst yang diajukan Greylag Goose Leasing 1446 Designate Activity Company.

Dengan adanya putusan itu, maka GIAA dinyatakan menang terhadap perkara yang diajukan dua kreditur tersebut. Pengadilan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1,59 juta. (LK)