WSKT - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk

Rp 0

0 (0%)

JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kembali menunda pembayaran utang obligasi senilai Rp941 miliar, karena masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement [MRA].

Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid menyampaikan perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran bunga ke-18, 19, dan 20, serta pokok obligasi berkelanjutan tahap ketiga.

Menurut dia, penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement [MRA]. “Juga dalam rangka penerapan equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (2/10/2023).

Pembayaran utang yang tertunda tersebut berasal dari obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B. Surat utang itu memiliki tingkat bunga sebesar 9,75% per tahun, yang jatuh tempo pada 28 September 2023.

Waskita sebenarnya telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diselenggarakan pada awal September.  (AM)