INRU - PT. Toba Pulp Lestari Tbk

Rp 478

+28 (+6,22%)

JAKARTA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan sementara operasional pabrik pulp karena berkurangnya pasokan bahan baku kayu imbas gugatan sekelompok masyarakat di wilayah Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan di Parmaksian, Toba, Sumatera Utara.

Hendry, Legal & Litigation Head PT Tobal Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan perusahaan menghentikan operasional dimulai kemarin (11/12) hingg 29 Februari 2024. "Penghentian sebagian wilayah kegiatan operasional PBPH," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (13/12).

Menurut dia, penghentian sementara operasional pabrik akan berimbas pada berkurangnya penghasilan perusahan dari hasil produksi. Di sisi lain, adanya penurunan perekonomian masyarakat lokal di sekitra wilayah operasional.

Disampaikannya perusahaan mengupayakan penyelesaian permasalahan secara damai. Namun, bila proses damai tidak tercapai, pihaknya akan mengikuti proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan yang merugikan investasi perusahaan.

Diketahui, INRU menghadapi gugatan terkait perluasan Bandara Silangit dan kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) seluas 59 hektare (Ha). Nilai gugatan sebesar Rp 8,61 miliar, yang mencakup tuntutan kerugian material Rp 7,61 miliar dan kerugian moril Rp 1 miliar.

Per September 2023, emiten ini membukukan penjualan US$ 71,88 juta, turun dari periode serupa tahun 2022 sebesar US$ 119,99 juta. Laba kotor US$ 2,38 juta, anjlok dari US$ 22,91 juta, dan rugi US$ 15,47 juta dari laba US$ 8,12 juta. (LK)