MKNT jual salah satu unit usahanya senilai Rp24,44 miliar
JAKARTA. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), perusahaan perdagangan produk telekomunikasi, telah menjual salah satu unit usahanya yaitu PT Catalist Integra Prima Sukses (CIPS).
Unit usaha yang dimiliki oleh MKNT melalui PT Digifast Kreasi Indonesia (DKI) itu, dijual kepada PT Digital Kreatif Investama (DK Investama). Sebagai catatan, DKI dan DK Investama tidak memiliki hubungan afiliasi saat melakukan transaksi jual beli saham CIPS.
Akta jual beli saham CIPS telah ditandatangani oleh DKI dan DK Investama pada 15 Desember 2023 kemarin. Dalam akta tersebut, jumlah saham CIPS yang dijual oleh DKI adalah sebanyak 344,375 lembar dengan nilai nominal Rp100.000 per lembar.
“Perseroan mengharapkan restrukturisasi yang dilakukan melalui transaksi (penjualan saham CIPS) dapat memperbaiki kinerja keuangan perseroan,” jelas Manajemen MKNT, lewat keterangan resmi.
Setelah pelepasan saham tersebut, DK Investama mengendalikan 85% saham CIPS. Sementara itu sisanya sebanyak 15% saham CIPS dimiliki oleh Arifindo Fimma Utama. (KR)