Utamakan efisiensi, MDKA sewa alat berat dari anak usaha sendiri
JAKARTA - PT Merdeka Mining Indonesia (MMI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), telah menandatangani perjanjian sewa alat berat dengan tiga anak usaha MDKA lainnya. Ketiganya adalah PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), PT Pani Bersama Tambang (PBT), dan PT Mentari Alam Persada (MAP).
Berdasarkan keterbukaan informasi kemarin (3/1), total nilai perjanjian ini diperkirakan mencapai Rp1,67 triliun. Transaksi ini terdiri dari sewa menyewa alat berat antara MMI dan GSM senilai Rp446,94 miliar, MMI dan PBT sebesar Rp1,2 triliun, serta MMI dan MAP Rp21,83 miliar.
Perjanjian ini akan berjalan hingga 4 tahun ke depan. "Sewa menyewa alat berat akan berlanjut sampai dengan 31 Desember 2028," sebut manajemen MDKA pada siaran resminya.
"Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilainya tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan," sambung manajemen MDKA.
Namun, transaksi ini disebut sebagai transaksi afiliasi, karena MMI, GSM, PBT, dan MAP adalah perusahaan terkendali MDKA dengan porsi kepemilikan di atas 70%.
Terkait dengan kegiatan usaha MMI, MDKA semakin memperkokoh MMI sebagai sub-holding untuk operasi fasilitas konversi High-Grade Nickel Matte dan konsolidasi smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), seperti yang diumumkan lewat siaran resmi di Bursa Efek Indonesia kemarin (4/1).
MDKA dilaporkan telah melakukan restrukturisasi internal lewat pengalihan sahamnya di PT Huaneng Metal Industry (HNMI) dan PT Zhao Hui Nickel (ZHN) ke MMI pada 29 Desember 2023 lalu. Manajemen mengakui bahwa hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi dan tata kelola. (ZH)