42 bulan suspend, COWL terancam delisting
JAKARTA - PT Cowell Development Tbk (COWL) terancam delisting di Bursa Efek Indonesia pasca Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan sahamnya selama 42 bulan sejak 13 Juli 2020.
Data BEI yang dihimpun pada Selasa (16/1), suspend atas transaksi saham emiten ini akan memasuki tahun ke empat pada 13 Juli 2024. Suspensi disebakan perusahaan mengalami peristiwa yang signifikan berpengaruh terhadp kelangsungan usaha COWL.
Per Desember 2022, jumlah saham COWL tercatat 4,87 miliar saham dengan struktur pemiliknya antara lain, PT Gama Nusapala (GN) 71,12%, Feral Investment Inc 14,35%, Earvin Limited 8,12%, dan masyarakat 6,41%. Kepemilikan saham emiten ini 71,12% dikuasai pengendali dan 28,88% non pengendali.
Sebelumnyam, BEI mengenakan notasi khusus terhadap COWL selama lebih dari satu kali setahun berturut-turut pada 10 Oktober 2023. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) menetapkan pailit terhadap dua anak usaha emiten ini yakni, PT Plaza Adika Lestari (PAL) dan PT Nusantara Prospekindo Sukses (NPS). Putusan pengadilan tersebut berimbas pada menurunnya kinerja dan kelangsungan usaha COWL. (K)