INKP - PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

Rp 7.125

+25 (+0,35%)

JAKARTA. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), perusahaan pulp & kertas milik Grup Sinarmas, akan menerbitkan surat utang dalam bentuk obligasi dan sukuk mudharabah dengan total jumlah pokok Rp1,41 triliun.

Rinciannya terdiri atas Obligasi Berkelanjutan VI INKP Tahap IV/2024 dengan jumalh pokok Rp1,01 triliun, yang ditawarkan dalam 2 seri. Kemudian sisanya merupakan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III INKP Tahap IV/2024, dengan jumlah pokok Rp393,41 miliar yang ditawarkan dalam 2 seri.

Kupon yang ditawarkan oleh INKP untuk kedua seri obligasi yaitu mulai dari 10,25% sampai dengan 10,75% per tahun. Sedangkan imbal hasil yang ditawarkan untuk sukuk mudharabah adalah 32,46% sampai dengan 34,04%.

Dalam prospektus yang disampaikan, INKP akan menggunakan 50% dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk untuk membayar utang. Kemudian sekitar 50% akan digunakan untuk modal kerja perseroan, termasuk pembelian bahan baku hingga biaya overhead.

Penawaran umum obligasi dan sukuk INKP akan berlangsung pada 1-2 Februari 2024. Distribusi kedua efek tersebut dijadwalkan pada 7 Februari 2024 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Februari 2024. (KR)