SICC akui perjanjian damai Garuda dan Greylag berlaku di Singapura
JAKARTA - Singapore International Commercial Court (SICC) mengakui perjanjian damai (homologasi) antara Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) dan Greylag Entities yang diputuskan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat berlaku dalam yurisdiksi Singapura.
Ade R Susardi, Pelaksana Harian (Plh), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), induk usaha GIHF, menyampaikan SICC telah membuat keputusan atas upaya recognition process Penundaan Kewajiban Pembaran Utang (PKPU) dan homoligasi antara perusahaan dan Greylag, pada pekan lalu (18/1).
Amar putusannya yakni, menunda semua proses hukum antara perusahaan dan Greylag entities, mengakui dan melaksanakan homoligasi yang diputusakan PN Niaga pada 27 Juni 2022 sebagai putusan luar negeri. Atas pengakuan SICC itu, maka tidak akan menghambat proses arbitrasi atau litigasi yang berlangsung antara Greylag dan GIHF, termasuk anak usahanya di yurisdikis Singapura, yang menjadi wilayah pelaksanaan arbitrase.
Selain itu, putusan tersebut tidak akan berkembang hingga mencakup klaim yang diajukan Greylag terhadap perusahaan dalam proses arbitrase terkait bagian utang Greylag yang tidak diakui PKPU Perusahaan.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan homologasi antara Greylag dan Garuda dengan perkara No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga,Jkt Pst. (LK)