GIAA - PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Rp 53

-1 (-2,00%)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446 Designated Activity, atas pembatalan perdamaian (homologasi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Pengadilan Niaga (PN) Jakarta pusat sebelumnya telah menetapkan homologasi antara GIAA dan Greylag Goose Leasing.

Irfan Setiaputra, Direktur Utama GIAA, menyampaikan telah menerima surat pemberitahuan dan salinan putusan kasasi penolakan permohonan kasasi Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity.

"Telah terdapat putusan kasasi atas pengajuan pembatalan putusan perdamaian yang diajukan Greylag Goose 1410 Designated Activity dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity dengan amar putusan tolak," katanya dalam siaran pers dikutip Senin (29/1).

Penolakan kasasi itu merujuk surat pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kasasi No.1296K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

MA juga menghukum pemohon kasasi/pemohon pembatalan perdamaian untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta. Putusan MA atas penolakan pembatalan perdamain itu berkekuatan tetap. (LK)