LPKR - PT. Lippo Karawaci Tbk

Rp 120

-3 (-2,44%)

JAKARTA. PT Lippo Karawci Tbk (LPKR), salah satu emiten properti milik Grup Lippo, telah melaksanakan perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales and Purchase Agreement/CSPA) dengan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) terkait lahan seluas 6,096 meter persegi.

Ratih Safitri, Corporate Secretary LPKR, menyampaikan lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai transaksi yang disepakati dalam perjanjian adalah sebesar Rp279,88 miliar.

Belum ada kepastian waktu kapan transaksi jual beli lahan tersebut akan diselesaikan. Namun Safitri menegaskan penjualan lahan akan diselesaikan setelah perseroan sebagai penjual dan SILO sebagai pembeli, menuntaskan kewajiban masing-masing dalam perjanjian.

“Rencana transaksi ini membawa dampak positif bagi perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas perseroan,” jelas Safitri.

Perlu diketahui, perjanjian jual beli lahan ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena LPKR dan SILO dimiliki oleh pihak yang sama yaitu Grup Lippo. Namun transaksi ini tidak bersifat material, karena nilainya di bawah 20% dari total ekuitas LPKR. (KR)