GIAA - PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Rp 53

-1 (-2,00%)

JAKARTA - Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Companya (Greylag 1410) diketahui mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) pasca Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi atas pembatalan perdamaian (homologasi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (14/3), Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan perusahaan telah menerima pemberitahuan Memori PK dari Greylag 1410 atas putusan MA No.1294K/Pdt.Sus-Pailit/2023.

"PK yang diajukan Greylag 1410 merupakan upaya hukum lanjutan setelah diajukannya permohonan Kasasi, yang mana permohonan itu telah ditolak oleh MA," katanya.

Menurut dia, putusan Kasasi tersebut bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga pengajuan PK oleh Greylag 1410 tidak serta merta membatalkan Putusan Kasasi itu.

Surat pemberitahuan dan penyampaian salinan Permohonan PK dan Memori PK tertuang dalam akta No.9PK/Pdt-Sus Pailit/2024/PN Niaga Jkt. pst.jo.No1294K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo No.5 Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Jkt.Pst. (LK)