Waskita Karya gagal bayar bunga dan pokok obligasi Rp1,36 triliun
JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) lagi-lagi gagal membayar kewajiban bunga dan pokok obligasi senilai Rp1,36 triliun yang jatuh tempo pada Kamis (16/5) hari ini.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan III WSKT Tahap IV 2019 Seri B. Obligasi ini memiliki tingkat bunga tetap 9,75% per tahun, dengan tenor selama 5 tahun.
Muhammad Hanugroho, Direktur Utama WSKT, dalam keterangan resminya menyampaikan perseroan tidak dapat menyetorkan dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait kewajiban bunga dan pokok obligasi tersebut. Ia menambahkan, saat ini perseroan masih dalam “proses pengusulan persetujuan restrukturisasi PUB III Tahap IV Tahun 2019”.
“Prosesnya telah berjalan sejak 2023,” kata Hanugroho.
Sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan, WSKT dapat dinyatakan wanprestasi atau cedera janji, jika kegagalan pembayaran bunga obligasi tidak diperbaiki, dalam waktu 14 hari sejak mendapat teguran tertulis dari wali amanat.
“Perseroan dapat dinyatakan cedera janji berdasarkan perjanjian perwaliamanatan dan wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut kepada perseroan,” jelas Hanugroho. (KR)