RUPO Waskita terkait obligasi Rp1,36 triliun gagal
JAKARTA. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang berlangsung 16 Mei 2024 gagal memenuhi ketentuan. Dampaknya, bursa melakukan suspensi terhadap perdagangan efek WSKT di seluruh pasar pada 16 Mei menyusul suspensi perdagangan saham yang telah dikenakan sejak 8 Mei 2023.
RUPO tersebut terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun ini, di mana WSKT diketahui gagal membayar bunga 9,75%/tahun dan nilai pokok obligasi Rp1,36 triliun, dengan jangka waktu lima tahun yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), rapat dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili 1,23 triliun suara atau 90,83% dari jumlah obligasi, Dari jumlah suara tersebut, sebanyak 36 miliar suara abstain, lalu yang setuju sebanyak 498,98 miliar suara, sedangkan jumlah suara yang tidak setuju mencapai 702 miliar.
Seperti diketahui bahwa RUPO telah menetapkan dua agenda. Pertama, menerima penjelasan dan menyetujui usulan Waskita untuk mengesampingkan cedera janji sehubungan dengan kelalaian Perseroan. Kedua, jika usulan pertama ditolak, pemegang obligasi meminta Waskita untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran seluruh jumlah terutang hingga batas waktu yang ditentukan.
“Namun, hanya sebanyak 41,55% pemegang obligasi yang menyetujui usulan pertama. Dengan demikian, RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” ujar Direktur Utama Waskita Muhammad Hanugroho dalam surat kepada BEI, dikutip Selasa (21/5/2024).
Hanugroho menambahkan bahwa langkah selanjutnya, wali amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO, serta mengumumkan dan memanggil pemegang obligasi sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan. (AM)