BTPN - PT. Bank BTPN Tbk

Rp 2.370

+10 (+0,42%)

JAKARTA. PT Bank BTPN Tbk (BTPN) telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank kustodian yang melayani investor institusi dan individual, baik lokal maupun asing.

Nathan Christanto, Head of Wholesale Banking Group BTPN, mengatakan perseroan memiliki komitmen sebagai bank umum yang berpartisipasi meningkatkan jumlah investor pasar modal Indonesia. “Dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi, dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan kustodian,” jelas Christanto, dalam keterangan resminya.

Sebagai bank kustodian, BTPN akan menjalankan transaksi efek yang mencakup saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksadana). Selain itu, perseroan juga akan melayani pembukaan rekening efek kustodian hingga penyimpanan efek.

Christanto menambahkan, BTPN akan fokus untuk memudahkan investor dalam menikmati manfaat investasi secara optimal, dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap. “Selain itu, Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” ungkap Christanto.

Menurut data idnfinancials.com, BTPN menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp116,37 triliun pada kuartal pertama (Q1) 2024. Total kredit yang disalurkan tercatat sebesar Rp186,56 triliun. Sementara laba bersihnya tercatat sebesar Rp544 miliar, turun 32% yoy. (KR)