BNLI - PT. Bank Permata Tbk

Rp 1.080

-10 (-0,92%)

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyetujui tambahan batas waktu untuk pemenuhan ketentuan free float PT Bank Permata Tbk (BNLI), sampai dengan 7 Oktober 2024 mendatang.

Ketentuan porsi minimal saham free float atau jumlah saham beredar BNLI minimal 7,5%, diwajibkan setelah Bangkok Bank saham BNLI. Bangkok Bank kemudian menggelar Mandatory Tender Offer (MTO) yang membuat porsi kepemilikan sahamnya di BNLI menjadi 98,71%.

Katharine Grace, Division Head of Corporate Secretary & Sustainability BNLI, mengatakan saat ini Bangkok Bank masih mengupayakan pelaksanaan free float agar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Dengan pemenuhan ini, BNLI dapat masuk kembali ke dalam Papan Pencatatan Utama bursa.

Sebagai catatan, bursa baru saja menurunkan posisi BNLI ke dalam Papan Pengembangan pada Minggu (26/5) kemarin. Aksi ini dilakukan lantaran ketentuan free float yang belum dipenuhi oleh perseroan.

“Saat ini kami bersama Bangkok Bank akan tetap mengupayakan PermataBank kembali ke Papan Utama dalam bursa,” kata Grace, dalam keterangan resminya.

Sampai dengan kuartal pertama (Q1) 2024, BNLI memiliki total aset sebanyak Rp252,8 triliun. Laba bersih perseroan tumbuh 6,8% year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp807,3 miliar dan kredit yang disalurkan tumbuh 13,6%. (KR)