INPP - PT. Indonesian Paradise Property Tbk

Rp 1.060

-10 (-1,00%)

JAKARTA – Sejak 27 Mei 2024, PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) tidak lagi berada dalam Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI), dan kini kembali memasuki Papan Pengembangan.

Dengan pembaharuan status ini, INPP juga mengungkapkan rencananya untuk menerbitkan obligasi korporasi di semester II 2024.

“Ini sudah menjadi program kerja di paruh kedua tahun ini,” Anthony P. Susilo, Presiden Direktur INPP, mengonfirmasi saat ditemui di Paparan Publik Tahunan 2024 INPP Kamis lalu (6/6).

Menurut siaran resmi, obligasi ini akan kemudian digunakan untuk tiga pilar bisnisnya: proyek-proyek komersial, hotel, dan properti.

Sebagai catatan, Pefindo disebutkan telah memberikan rating dan outlook “idBBB+ Stable” untuk INPP.

Pada akhir tahun 2023, 85% dari pendapatan INPP memang datang dari pendapatan berulang (recurring income), yang memungkinkan perseroan secara konsisten mencapai target kinerjanya.

“Saat ini, [porsi recurring income] masih sekitar 80%. Namun, full-year, kita berharap di 70%, karena di Q4, kita akan mencatatkan property sales di Antasari,” ungkap Surina, Direktur Keuangan INPP.

“Perusahaan meyakini aksi korporasi ini bisa mendapat respons positif dari publik setelah sebelumnya berhasil mempertahankan momentum pertumbuhan berkat kontribusi besar dari recurring income,” sebut manajemen pada siaran pers.

Untuk tahun 2024, INPP menargetkan pertumbuhan kinerja hingga 20%, dengan anggaran belanja modal (capex) sebesar Rp980 miliar. Hingga akhir Q1 2024 ini, Surina menyebutkan bahwa perseroan telah menggunakan 20% dari anggaran tersebut, yang sebagian besar dialihkan untuk proyek Antasari.

Selain itu, Surina juga memproyeksikan peningkatan realisasi capex di Q3 dan Q4 karena konstruksi extension 23 Paskal dan 23 Semarang yang sedang berjalan. (ZH)