PBRX - PT. Pan Brothers Tbk

Rp 23

+1 (+5,00%)

JAKARTA - Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang diajukan PT Januardi Putera Logistik (JPL). Putusan itu tercantum dalam surat No.149/Pdt.Sus-PKPU/2024 pada 11 Juni 2024.

Dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (14/6), PN Jakarta Pusat juga mengabulkan permohonan PKPU PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI) dan PT Prima Sejati Sejahtera (PSS) selama 45 hari. Dan, mengangkat kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam proses PKPU dan kurator apabila dinyatakan pailit.

Rapat kreditor pertama dan batas akhir pengajuan tagihan dijadwalkan pada 28 Juni 2024 dan 3 Juli 2024. Untuk rapat pencocokan piutang dan verifikasi serta pembahasan atau voting atas rencana perdamaian (homologasi) ditetapkan pada 11 dan 18 Juli 2024.

Sekadar informasi, emiten ini merugi US$71.314, dibandingkan periode serupa tahun 2023 laba US$614.466. Penurunan kinerja itu seiring melandainya pendapatan menjadi US$92,25 juta dari US$110,04 juta. Ekuitas US$333,60 juta, stabil dari US$333,65 juta. (LK)