JAKARTA - Hingga Juni 2024,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung sebanyak 127 perkara. Berkas perkara yang dinyatakan lengkap itu mencakup tindak pidana perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB)

Aman Santoso, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Komunikasi OJK menyampaikan 127 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) terdiri atas 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB, dan lima perkara tindak pidana pasar modal. "Rerata hukuman pidana di atas lima tahun," katanya dalam siaran pers dikutip Kamis (4/7).

Menurut dia, pembuatan kredit fiktif demi memperbaiki Non Performing Loan (NPL) perbankan merupakan kasus terbanyak yang masuk P-21.

Disampaikannya OJK menggandeng Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan agar penegakan hukum dapat berjalan optimal. "OJK akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna melindungi Lembaga jasa keuangan dan masyarakat," katanya. (LK)