ESTI - PT. Ever Shine Textile Tbk

Rp 45

-1 (-2,00%)

JAKARTA - PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) urung membagikan dividen yang telah diputuskan pemegang saham gegara terdapat defisit pada laba ditahan. Di tahun buku 2023, emiten ini mencatatkan defisit ditahan sebesar US$66,21 juta.

Erlien Lindawati, Direktur ESTI menyampaikan perusahaan tidak menyadari ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40/2007 pasal 71 ayat 3 yang membatasi bahwa dividen hanya boleh dibagikan bila perseroan mempunyai saldo positif.

"Pembagian dividen tunai semata-mata atas pertimbangan itikad baik perusahaan untuk membagikan 10% dari laba komprehensif tahun 2023 ke pemegang saha dengan itikad mengesampingkan pengaruhnya atas kelancaran kondisi cash flow," katanya dikutip Rabu (10/7).

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 12 Juni 2024, pemegang saham setuju membagikan dividen tunai sebesar Rp2,01 miliar dari laba komprehensif tahun buku 2023 sebesar Rp20,09 miliar atau US$1,30 juta, saldo laba ditahan Rp18,07 miliar, dan total ekuitas US$15,81 juta.

Nailin Ni'Mah, Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan atas rencana emiten ini membagikan dividen tunai. "Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara agar memenuhi Pasal 71 UU No. 40 tahun 2007," katanya dikutip dari keterbukaan informasi.

UU No.40/2007 mengatur sebagai berikut: Pasal 71 ayat 1; Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. Pada ayat 2; Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1; dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Pada ayat 3; Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2; hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. (LK)