JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan dan mengenakan denda kepada 62 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan laporan keuangan kuartal pertama (Q1) 2024.

Dalam surat resminya, BEI menyampaikan sebanyak 64 emiten belum menyampaikan laporan keuangan Q1 2024. Sebanyak 2 di antaranya hanya dikenakan Peringatan Tertulis I, laporan keuangannya belum diaudit oleh akuntan publik.

Adapun nilai denda yang dikenakan oleh BEI untuk 62 emiten tersebut adalah sebesar  Rp150 juta per emiten.

Kemudian sebanyak 814 emiten disebut telah menyampaikan laporan keuangan. Sementara 159 emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.

Sampai dengan 10 Juli 2024, terdapat 871 perusahaan yang telah tercatat di bursa dan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan Q1 2024. Sementara itu 7 emiten lainnya memiliki tahun buku yang berbeda dengan sebagian besar emiten. (KR)