JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani Ventura Syariah (PNM Ventura Syariah) telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah III Tahun 2024 Tahap II dengan jumlah pokok Rp50 miliar.

Efek utang tersebut telah didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan kode ISIN IDJ000032206. Sebagai catatan, PNM Ventura Syariah memberikan bagi hasil floating per tahun untuk efek utang tersebut.

Distribusi sukuk secara elektronik akan dilaksanakan pada 17 Juli 2024. Pembayaran bagi hasil pertama akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024 dan jatuh tempo pada 17 Juli 2027.

PNM Ventura Syariah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebagai agen pemantau, dalam penerbitan sukuk mudharabah tersebut. Sementara itu PT Bahana Sekuritas ditunjuk sebagai penata laksana penerbitan.

Menurut data idnfinancials.com, PNM Ventura Syariah adalah entitas yang didirikan pada tahun 2000. Entitas ini merupakan bagian dari holding Ultra Mikro Group BBRI. (KR)