PTDU restrukturisasi utang Rp72 miliar
JAKARTA - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) restrukturisasi utang senilai Rp72 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltara).
Heru Purwanto, Direktur Utama PTDU menyampaikan permohonan restrukturisasi kredit perusahaan disetujui BPD Kaltara. "Pembayaran pinjaman lebih ringan dan jangka Waktu lebih Panjang menghindari risiko wanprestasi, likuidasi atau pengambilalihan aset oleh kreditur sebelumnya," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip, Kamis (18/7).
Plafon kredit yang direstrukturisasi memiliki outstanding bunga Rp3,59 miliar. Suku bunga ditetapkan sliding 8% per tahun hingga kredit lunas. Jangka waktu restrukturisasi 96 bulan sejak penandatanganan persetujuan restrukturisasi kredit pada 29 Februari 2024.
Per triwulan I 2024, jumlah aset emiten ini Rp197,47 miliar, turun dari periode serupa tahun lalu Rp210,14 miliar. Jumlah liabilitas Rp177,11 miliar, naik dari Rp174,72 miliar. Jumlah ekuitas Rp20,35 miliar, turun dari Rp35,41 miliar. (LK)