JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batasan atau limit pinjaman online (pinjol) menjadi Rp10 miliar untuk sejumlah sektor tertentu.

Dalam keterangan resminya, OJK menilai rencana tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK). “Ini baru merupakan rancangan peraturan OJK yang terbaru. Rancangan tersebut masih bisa dilakukan penyempurnaan, mempertimbangkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak,” tulis OJK.

Nantinya terdapat syarat khusus bagi peminjam (lender) untuk mendapat fasilitas pinjaman dengan limit hingga Rp10 miliar. Pertama yaitu pendanaan untuk sektor produktif dan bukan konsumtif. Kemudian risiko tingkat  wanprestasi dalam 90 hari atau TWP 90 dari penyelenggara pinjol yang tidak melebihi 5%.

Sebagai catatan, OJK sebelumnya hanya menyetujui limit pinjol sebesar Rp2 miliar untuk pendanaan produktif. Namun kenaikan limit pinjol ini disebut sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPPBTI) 2023-2028,  yang telah disusun OJK.

Menurut data idnfinancials.com, OJK baru-baru ini tengah menyoroti tingginya angka kredit macet fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berada di atas rata-rata. Sampai dengan pertengahan Juli, terdapat 15 perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 melebihi batas wajar yaitu 5%. (KR)