JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan agar emiten yang terancam delisting dari papan pencatatan wajib membeli kembali (buyback) saham sebagai bentuk perlindungan investor.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan terdapat beberapa perusahaan dalam pemantauan BEI, apakah memenuhi kriteria delisting atau tidak. "Salah satunya apabila perdagangan saham dari perusahaan itu sudah dilakukan penghentian dalam waktu lama dan belum ada perubahan yang memadai dari sisi kenapa perusahaan itu disuspensi," katanya di Jakarta, Rabu (7/8).

Menurut dia, suspensi perdagangan saham disebabkan sejumlah faktor antara lain, persoalan legal dan going concern perusahaan. Untuk menentukan waktu delisting, maka perlu memperhatikan sejumlah peraturan tentang pasar modal di BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Hal yang diperhatikan adalah bagaimana menjaga investor protection, dari proses delisting nanti, dari sisi perusahaan wajib melakukan buyback," katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa memaksa emiten yang berpotensi delisting untuk melakukan buyback bila belum ada pernyataan kesanggupan. "Kami melakukan komunikasi ke emiten untuk mencari pihak-pihak yang sudah siap dana untuk melakukan buyback," katanya.

Sekadar diketahui, BEI mencatatkan 49 emiten dalam potensi delisting per 28 Juni 2024 antara lain, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Nipress Tbk (NISP), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). (LK)