Saat ini, Organon Pharma menyandang status suspensi terlama di BEI
JAKARTA - Sedikitnya 53 emiten menunggu antrean delisting dari papan pencatatan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Satu di antaranya yakni, PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) dalam status suspensi dalam 10 tahun ini.
Data yang dihimpun IDNFinancials, Rabu (7/8), SCPI tercatat suspension date pada 1 Februari 2013, atau telah memasuki tahun ke-11 pada tahun ini. Status suspensi ini terlama di antara 52 emiten lainnya yang tercatat, misalnya, PT Polaris Investama Tbk (PLAS) pada 28 Desember 2018 dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL) pada 30 Januari 2019.
Per Juni 2024, jumlah saham emiten ini tercatat 3,6 juta lembar dengan kepemilikan Organon LLC 98,78% dan masyarakat 0%. Jumlah pemegang sahamnya 436 shareholder.
Meski dalam status suspensi, kinerja emiten ini di semester I 2024 tumbuh dari periode serupa tahun 2023. Pendapatan Rp1,35 miliar, naik dari Rp1,23 miliar dan laba tahun berjalan Rp111,60 juta, turun dari Rp134,72 juta.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai sebelum jadi status delisting pihaknya mengupayakan penyelamatan terhadap investor, misalnya, dengan mendorong adanya pembelian saham Kembali (buyback). "Hal yang diperhatikan adalah bagaimana menjaga investor protection, dari proses delisting nanti, dari sisi perusahaan wajib melakukan buyback," katanya. (LK)