JAKARTA - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) diharapkan menjadi Badan Pengembangan Ekonomi Syariah (BPES) di pemerintahan mendatang. Aturan perubahan status KNEKS telah disusun dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan dapat disahkan pada tahun ini.

Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS menyampaikan pihaknya telah menyusun Perpres tentang Perubahan KNEKS menjadi BPES. "Rancangan Perpres sedang dibahas di Pertemuan Antar Kementerian (PAK), tentang Perubahan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah menjadi Badan Pengembangan Ekonomi Syariah," katanya kepada IDN Financials usai acara Menara Syariah & INCEIF University Symposium (MSIUS) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta, Jumat (9/8).

Menurut dia, saat ini KNEKS berkoordinasi dengan Kementerian terkait dalam mengembangkan perekonomian syariah di Indonesia. Bila aturan hukum perubahan status KNEKS disetujui menjadi BPES rampung, maka pengembangan ekonomi syariah lebih otonom karena menjadi badan atau lembaga setingkat kementerian yang berada di bawah koordinasi Presiden.

KNEKS dibentuk berdasarkan Perpres No.28 Tahun 2020. Komite ini perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS berfungsi antara lain memberi rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sector ekonomi dan keuangan syariah, merumuskan dan merekomendasikan penyelesaian masalah ekonomi dan keuangan syariah. (LK/AM)