JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merampungkan penyelesaian penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Sampai saat ini, masih terdapat pemegang polis asuransi  Jiwasraya tidak menyetujui skema restrukturisasi yang disiapkan Jiwasraya.

Aman Sentosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyampaikan OJK menghormati proses hukum yang berjalan terkait adanya ketidaksetujuan pemegang polis dengan skema restrukturisasi. "OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya menghormati proses yang sedang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundangan," katanya dalam siaran pers dikutip, Selasa (20/8).

Saat ini, hampir seluruh dari pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai ketentuan polis sehingga hak pemegang polis lebih terjamin di IFG Life.

Menurut dia, Jiwasraya diminta menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapat persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian terkait. (LK)