WMUU - PT. Widodo Makmur Unggas Tbk

Rp 10

-1 (-9,09%)

JAKARTA. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), perusahaan ternak terintegrasi, telah mendapatkan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilayangkan melalui Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diterima dan telah diputuskan dalam persidangan PN Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024. “Permohonan PKPU yang ditujukan kepada WMUU telah diterima oleh majelis,” ungkap Wahyu Andi Susilo, Direktur Keuangan WMUU, dalam keterangan resminya.

Adapun kreditur yang mengajukan gugatan PKPU kepada WMUU adalah PT Sarana Steel Engineering dan PT Haida Agriculture Indonesia. “Perseroan sedang dalam masa PKPU sementara, dan sedang menyusun proposal perdamaian untuk disampaikan pada sidang atau rapat kreditur nantinya,” kata Susilo. “Harapannya, proposal perdamaian dapat segera selesai dan disetujui secara homologasi,” imbuhnya.

Meskipun digugat oleh 2 krediturnya, Susilo mengaku kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasanya. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan,” jelas Susilo. (KR)