JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VI Tahun 2024 Tahap I, dengan jumlah pokok Rp500 miliar.

Efek utang tersebut telah didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tanpa melalui penawaran umum. PNM menawarkan bagi hasil floating untuk sukuk mudharabah tersebut.

Tenor sukuk mudharabah tersebut adalah selama 370 hari kalender. Sedangkan pembayaran bagi hasil akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

PNM menunjuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sebagai wali amanat dalam penerbitan sukuk mudharabah tersebut.

Menurut data idnfinancials.com, PNM memiliki total aset sebanyak Rp55,7 triliun per 30 Juni 2024, dengan kas dan setara kas sebanyak Rp2,5 triliun. Sementara itu total ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp9,9 triliun. (KR)