JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lima karyawannya di Divisi Penilaian Perusahaan terkait dugaan praktik gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dicatatkan sahamnya di pasar modal.

Dalam surat yang bereda di kalangan wartawan, Senin (26/8), ke lima oknum karyawan BEI ditengarai menerima imbalan hingga miliaran rupiah per emiten. Oknum karyawan BEI disebutkan membentuk perusahaan jasa penasihat, yang saat dilakukan pemeriksaan ditemukan akumulasi dana mencapai Rp20 miliar.

Penerimaan dan pencatatan emiten di pasar modal ditengarai melibatkan oknum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang menyatakan kelayakan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dan pencatatan di pasar modal.

Sebelumnya, direksi BEI telah menyampaikan imbauan tidak memberikan gratifikasi kepada insan BEI. "Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya, atau pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh Insan BEI dan/atau anggota keluarganya," kata Iman Rachman, Direktur BEI.

Imbauan tersebut terkai komitmen BEI menjaga integritas, independensi, penerapan prinsip-prinsip tata Kelola perusahaan dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.

Seperti diketahui, kinerja saham sejumlah emiten yang IPO pada tahun lalu melempem dalam setahun ini. Kuantitas emiten yang tercatat di pasar modal belum seiring  dengan kualitas harga sahamnya. (LK)