POLA - PT. Pool Advista Finance Tbk

Rp 12

-1 (-8,00%)

JAKARTA - PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) mengajukan keberatan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas rencana eksekusi gedung kantor perusahaan senilai Rp47,37 miliar di Grogol Utara, Jakarta.

Ferry Junarso, Direktur Utama POOL menyampaikan rencana eksekusi gedung kantor akan berimbas pada kegiatan operasional perusahaan. "Nilai asset berdasarkan Laporan Keuangan Juni 2024 adalah sebesar Rp33,95 miliar, yang diakui sebagai beban penyusutan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip, Rabu (4/9).

Menurut dia, jika asset gedung dieksekusi maka berdampak pada kinerja keuangan yakni, kerugian perusahaan bertambah Rp33,95 miliar, penurunan total aset Rp33,95 miliar, memperburuk rasio on asset (ROA), Return on Equity (ROE), dan beban operasional pendapatan operasional (BOPO). Selain itu, akan tumbuh sejumlah biaya yakni, biaya sewa gedung baru, biaya perijinan perpindahan kantor baru, dan biaya mover perlengkapan dan peralatan kantor gedung baru.

Disampaikannya perusahaan berupaya hukum agar aset tersebut tidak dieksekusi karena pembelian gedung dari dana masyarakat via Initial Public Offering (IPO) pada 18 November 2018. "Perusahaan harus bertanggung jawab ke pemegang saham untuk mempertahankan aset tersebut agar tidak dieksekusi," katanya.

Aset gedung POOL dibeli senilai Rp47,37 miliar, dengan rincian nilai gedung Rp45 miliar, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp2,24 miliar, dan biaya pengurusan Biaya Balik Nama (BBN), roya, cek validasi PPH atas BPHTB Rp135,5 juta.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan mengeksekusi barang rampasan atas nama terpidana Heru Hidayat, tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero). (LK)