Usai ramai kasus gratifikasi IPO, bursa akan perbarui aturan pasar modal
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan sejumlah penyesuaian aturan di pasar modal untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, setelah ramai kasus gratifikasi IPO yang berujung pada pemecatan sejumlah karyawan.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyampaikan salah satu penyesuaian yang dilakukan oleh bursa adalah usulan mengenai adanya sponsor, bagi perusahaan yang akan tercatat. Sponsor ini nantinya akan berperan untuk mendampingi perkembangan emiten baru setelah IPO.
Sebelumnya, kata Yetna, emiten baru hanya didampingi oleh sejumlah pihak seperti underwriter dan lembaga profesi lainnya. Namun pendampingan ini hanya berlangsung hingga pencatatan saham emiten baru. “Sponsor ini berperan untuk mendampingi perusahaan, terutama perusahaan kecil, dalam perjalanan mereka di pasar modal,” kata Yetna.
Peran sponsor tersebut, imbuh Yetna, dapat membantu emiten untuk menjaga tata kelola yang baik. “Perusahaan kecil sering merasa ‘sendiri’ setelah masuk ke pasar modal, karena mereka tidak selalu memiliki panduan atau dukungan yang memadai,” ungkap Yetna.
Selain itu, BEI juga akan menyesuaikan Peraturan I-A dan I-B, yang di dalamnya mengatur sejumlah ketentuan mulai dari finansial requirement, listing fee berdasarkan porsi free float, serta keberlanjutan manajemen dan kompetensi akuntansi. (KR)