JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, mengenai tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5%.

Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, menyebut usulan tersebut sejauh ini telah diterima sebagai rekomendasi. Keputusan implementasinya, kata Askolani, tetap akan diserahkan kepada pemerintahan berikutnya.

“Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” ungkap Askolani.

Sebelumnya dalam rapat kerja yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan BAKN DPR RI, tarif cukai sebesar 2,5% disebut sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari MBDK yang sangat tinggi. Di samping itu, usulan tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau.

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5% pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%,” kata Wahyu Sanjaya, Pimpinan BAKN DPR RI, dalam rapat kerja Selasa (10/9) kemarin. (KR)