JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin Unit Syariah (US) PT Asuransi Allianz Life Indonesia (AALI) terkait spin off unit usahanya itu. Pengelolaan US dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (AALSI).

Dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (26/9), Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menyampaikan pencabutan US AALI dilanjutkan dengan mengalihkan pengelolaan US ke AALSI. "Dengan dicabutnya  izin pembentukan US, maka AALI dilarang melakukan kegiatan usaha asuransi jiwa dengan prinsip syariah," katanya.

Pencabutan izin US merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.KEP-507/PD.02/2024 pada dua pekan lalu (9/9).

Per Juli 2024, US AALI mencatatkan pendapatan hasil investasi dan ujroh pengelolaan investasi Rp541,35 juta dan laba setelah pajak Rp478 juta. (LK)